PT. Daniswara Berkah Perkasa berkomitmen penuh untuk menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat dalam setiap aktivitas operasional, khususnya dalam penggunaan alat berat. Perusahaan ini memprioritaskan pencegahan risiko dengan mengadopsi pendekatan sistematis berbasis risiko, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018. Kami melaksanakan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian melalui pelatihan rutin, inspeksi berkala, dan penggunaan teknologi keselamatan terkini.
Kami menjamin lingkungan kerja yang aman dan sehat dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, prosedur operasi yang jelas, serta program pencegahan kecelakaan kerja. Seluruh karyawan dilatih untuk memahami protokol darurat, termasuk evakuasi dan penanganan insiden, guna meminimalkan dampak terhadap pekerja dan lingkungan. Komitmen ini juga mencakup pengendalian dampak lingkungan melalui pengelolaan limbah operasional dan pemantauan emisi, sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Guna mencapai komitmen ini dan menjaga agar lingkungan kerja tetap baik dimana keselamatan merupakan prioritas utama PT. DANISWARA BERKAH PERKASA menyatakan :